Berita KPU Balikpapan

KPU Kota Balikpapan Gelar Pemusnahan Logistik Non-Arsip, Disaksikan Polresta dan DLH

BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Barang Persediaan Non-Arsip Pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan penertiban logistik ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Balikpapan pada hari Kamis, 23 Juli 2026.

Proses pemusnahan barang sisa pemilu ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait. Kegiatan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan.

Legitimasi Hukum dan Tertib Administrasi Kehadiran instansi-instansi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemusnahan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Sebagai bentuk keabsahan dan legitimasi hukum, kegiatan ini juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh pihak KPU dan para saksi yang hadir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah pemusnahan ini merupakan agenda rutin yang wajib dilakukan oleh institusi penyelenggara pemilu. KPU Kota Balikpapan menegaskan bahwa pemusnahan barang persediaan non-arsip ini adalah bagian integral dari prosedur tertib administrasi pasca-pemilihan.

Selain itu, hal ini merupakan wujud nyata dari komitmen KPU dalam melakukan tata kelola Barang Milik Negara (BMN) secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab, guna mencegah penumpukan barang tak terpakai serta menghindari potensi penyalahgunaan logistik sisa pemilu di masa mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 28 kali
🔊 Putar Suara