Laporan Tahapan Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 KPU Kota Balikpapan
Laporan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 — KPU Kota Balikpapan
Dokumentasi resmi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kota Balikpapan
A. Abstrak
Laporan ini disusun oleh KPU Kota Balikpapan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan dokumentasi resmi atas penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Dokumen ini merangkum dua belas tahapan utama pemilu — mulai dari perencanaan program, pembentukan badan ad hoc, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, hingga pemungutan suara, penetapan hasil, dan pelantikan anggota DPRD terpilih. Laporan juga memuat kendala teknis yang ditemui di lapangan beserta rekomendasi perbaikan, sebagai wujud komitmen KPU Kota Balikpapan terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
B. Poin - Poin Kunci
- Dasar pelaksanaan: UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum & PKPU No. 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu
- Cakupan wilayah: 6 kecamatan, 34 kelurahan, 2.047 TPS di Kota Balikpapan
- Daftar Pemilih Tetap (DPT) final: 509.482 pemilih (255.957 laki-laki, 253.525 perempuan)
- Kebutuhan tenaga KPPS mencapai 14.329 orang di seluruh TPS
- 18 partai politik nasional tercatat sebagai peserta Pemilu 2024
- 12 tahapan dilaporkan lengkap, dari perencanaan hingga pelantikan anggota DPRD terpilih
- Kendala teknis (kekurangan logistik, keterlambatan distribusi formulir, satu pemungutan suara ulang di TPS 31 Kelurahan Damai) beserta langkah perbaikannya turut didokumentasikan