Sosialisasi

KPU Kota Balikpapan Sosialisasi PKPU No. 3 Tahun 2025: Dorong Partai Politik Pahami Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan

Dalam rangka memastikan pemahaman yang seragam mengenai regulasi kepemiluan terkini di tingkat daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2025. PKPU ini mengatur tentang mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kegiatan penting ini dilaksanakan di aula KPU Kota Balikpapan pada hari Senin, 1 Desember 2025. Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai stakeholder kunci, termasuk perwakilan dari DPRD Kota Balikpapan, Kabag Pemerintahan Kota Balikpapan, dan Kesbangpol Kota Balikpapan, serta perwakilan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dan awak media.

Untuk memperkuat pemahaman mengenai regulasi tersebut, KPU Kota Balikpapan menghadirkan Abdul Qayyim Rasyid, Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur, yang memberikan pemaparan komprehensif secara daring mengenai dasar hukum regulasi serta mekanisme rinci pelaksanaan PAW. Sosialisasi PKPU No. 3 Tahun 2025 ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan pemahaman yang akurat kepada seluruh partai politik dalam melaksanakan proses PAW, menjamin proses transisi keanggotaan dewan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 29 kali