
Pencocokan dan Penelitian Terbatas Triwulan ke III Tahun 2025
Kota Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Terbatas yang difokuskan pada dua kategori pemilih, yaitu Pemilih Meninggal Dunia tanpa Akta Kematian dan Pemilih yang berusia di atas 100 tahun. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kota Balikpapan dalam memastikan keakuratan dan validitas Data Pemilih dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Pelaksanaan kegiatan untuk kategori Pemilih Meninggal Non Akta Kematian dilakukan pada 15 hingga 25 September 2025, dengan metode kunjungan langsung ke alamat domisili pemilih atau menemui sanak saudara yang dapat memberikan informasi terkait status keberadaan pemilih tersebut.
Selanjutnya, pada 29 September 2025, KPU Kota Balikpapan melaksanakan verifikasi lanjutan terhadap data pemilih yang berusia di atas 100 tahun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa data pemilih lanjut usia yang tercatat dalam daftar pemilih tetap masih sesuai dengan kondisi terkini di lapangan.
Melalui kegiatan ini, KPU Kota Balikpapan menunjukkan komitmen untuk menjaga akuntabilitas, akurasi, dan integritas data pemilih, sehingga daftar pemilih yang digunakan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada benar-benar valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.