.jpg)
Hari ini, KPU Kota Balikpapan Umumkan Penetapan Pasangan Calon
BALIKPAPAN_Minggu, 22 September 2024, KPU Kota Balikpapan melaksanakan amanat Pasal 120 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan menetapkan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Pengumuman dapat diunduh di sini.
Bagikan:
Telah dilihat 377 kali