Ketua KPU Kota Balikpapan Tegaskan Seluruh Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 Harus Kuasai Regulasi
KPU Kota Balikpapan laksanakan Apel Pagi, Senin(29/8/2022). Kegiatan ini diikuti oleh Jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Balikpapan. Bertindak selaku Pembina Apel, Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha.
Dalam kesempatan ini Noor Thoha menegaskan kepada seluruh penyelenggara pemilu serentak 2024 harus menguasai regulasi dan tata cara dalam semua tahapan. Setelah proses verifikasi administrasi, KPU Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan memberikan pernyataan lolos atau tidaknya partai politik tertentu dalam proses verifikasi administrasi. “Seluruh komunikasi dilakukan melalui SIPOL, kita tidak diperkenankan membuat statement yang bersifat seperti keputusan, misalnya KPU Kota Balikpapan menyampaikan kepada media maupun pihak eksternal bahwa parpol A lolos atau parpol B tidak lolos, itu tidak diperkenankan”, jelasnya.
Selain itu, pelayanan terhadap parpol yang melakukan konsultasi harus tetap dilakukan, akan tetapi pelayanan yang diperbolehkan hanya sebatas teknis normatif saja. Data-data yang bersifat rahasia juga tidak boleh disampaikan kepada pihak eksternal. KPU juga harus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh partai politik sebagai langkah pencegakan terjadinya miskomunikasi antara KPU dengan partai politik.
Noor Thoha menambahkan, segala bentuk penyampaian informasi terkait verifikasi administrasi keanggotaan parpol harus sesuai petunjuk teknis yang ada. KPU Kabupaten/Kota harus memegang rambu-rambu bahwa KPU Kabupaten/Kota tidak boleh mendahului juga tidak boleh terlambat, maka rentang waktu yang sudah diberikan harus dimanfaatkan sebaik mungkin.
Noor Thoha mengapresiasi hasil kerja tim verifikasi SIPOL KPU Kota Balikpapan atas kerja keras dan ketelitian selama proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dan berpesan supaya hal-hal seperti ini terus ditingkatkan dan selalu menjaga kekompakkan.
(kota-balikpapan.kpu.go.id/Taji)