KPU Kota Balikpapan Hitung Ulang Surat Suara di 25 TPS!
BALIKPAPAN_KPU Kota Balikpapan laksanakan amanah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 787 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 767 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum tahun 2024 dengan menghitung ulang surat suara di 25 (dua puluh lima ) TPS di Kota Balikpapan untuk Pemilihan Umum DPR RI Tahun 2024.
Bagikan:
Telah dilihat 397 kali