Berita KPU Balikpapan

KPU Kota Balikpapan Sosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

KPU telah mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sejak diundangkannya peraturan ini, KPU Kota Balikpapan telah bersiap untuk melakukan sosialisasi. Bersamaan dengan pengumuman pendaftaran partai politik peserta  pemilu, KPU Kota Balikpapan telah melakukan sosialisasi internal dan eksternal. Pada Hari Minggu, 31 Juli 2022, KPU Kota Balikpapan mengundang instansi terkait dan partai politik yang telah berbadan hukum untuk hadir pada kegiatan sosialisasi PKPU 4 2022 di Aula KPU Kota Balikpapan pukul 13.00 WITA. Undangan ini disampaikan melalui surat resmi dan juga menjadi ajang silaturahmi sekaligus penyamaan persepsi terkait peraturan mengenai Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sehingga tahapan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, berharap agar partai politik dapat meluruskan niat dan memahami secara utuh peraturan ini untuk memudahkan semua proses sampai pada penetapan peserta pemilu. Materi sosialisasi disampaikan oleh Mega Fariany Ferry sebagai Ketua Divisi Penyelenggaraan. Mega Fariany Ferry memberikan gambaran lengkap mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian oleh Yan Fauzi Wardana dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengenai Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang akan dipakai dalam pendaftaran dan verifikasi.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 19 (sembilan belas) partai politik yang terdiri dari 13 (tiga belas) partai lama dan 6 (enam) partai baru.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 361 kali