Berita KPU Balikpapan

KPU Kota Balikpapan Terima Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survey dan Jajak Pendapat Dalam Pilkada 2024

Dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan mengumumkan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024.

Untuk informasi pendaftaran dapat berkoordinasi langsung pada Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Kantor KPU Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 19 Balikpapan atau dapat menghubungi Eno(HP.08115974030), Maya (HP.081238758258), Harun (HP.01352723609).

Formulir dan Syarat Pendaftaran dapat didownload di sini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 418 kali