Pengumuman/SE

KPU Kota Balikpapan Umumkan Rancangan Daerah Pemilihan ( Dapil ) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Balikpapan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

BALIKPAPAN-Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Nomor 113/PL.01.3-BA/6471/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini KPU Kota Balikpapan mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan  dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi <<KLIK DISINI>>

Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:

Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022.

Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Balikpapan atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:

Surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik atau

identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.

Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:

  1. diantar langsung ke Kantor KPU Kota Balikpapan , Jl. Jenderal Sudirman 19 Balikpapan, pada tanggal 23 November 2022 s/d 6 Desember 2022, pukul 09.00 WITA – 16.00 WITA; atau
  2. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

 

Formulir Tanggapan Masyarakat ( Lembaga/Badan/Ormas ) Klik Di Sini

Formulir Tanggapan Masyarakat ( Perorangan ) Klik Di Sini

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 639 kali