
Pendaftaran Tenaga Pendukung Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Diperpanjang
Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
- Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik/ terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik/ tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
- Berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Atas atau sederajat; dan
Berdomisili diwilayah Panitia Pemilihan Kecamatan dilamar yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
KLIK DI SINI UNTUK MENGUNDUH PENGUMUMAN
Bagikan:
Telah dilihat 178 kali