Berita KPU Balikpapan

Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hibah PILKADA Tahun 2024 Kota Balikpapan

BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hibah PILKADA Tahun 2024 kepada Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KESBANGPOL) pada Kamis, 24 April 2025.

Penyampaian ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 950 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1394 Tahun 2023 Tentang petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggunjawaban HIBAH dilingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Acara serah terima laporan berlangsung di Ruang Rapat KESBANGPOL Kota Balikpapan pukul 10.00 WITA. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono didampingi Sekretaris Susan Charly Rumate dan Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi Sueliyanti Ningsih. Dari pihak KESBANGPOL, penerimaan laporan dilakukan oleh Kepala KESBANGPOL Sutadi beserta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Rudi Iskandar.

Prakoso dalam sambutannya menyatakan, "Penyerahan laporan ini merupakan wujud komitmen KPU Balikpapan dalam menjalankan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana hibah PILKADA 2024. Seluruh alokasi dan penggunaan dana telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan."

Sutadi menyambut baik laporan yang disampaikan, "Kami mengapresiasi kinerja KPU yang telah menyusun laporan pertanggungjawaban ini dengan lengkap dan tepat waktu. Ini menunjukkan profesionalisme dalam pengelolaan anggaran pemilihan."

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 340 kali