Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016, Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota jika memenuhi Syarat Dukungan Jumlah Penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Nomor 37 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024, bersama ini di sampaikan Pengumuman,download
Formulir di link : https://bit.ly/FormDukunganPerseoranganKada