Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Indonesia;
Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
Tidak menjadi anggota/ pengurus partai politik/ terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Sehat jasmani dan rohani;
Berkelakuan baik/ tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
Berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Atas atau sederajat; dan
Berdomisili diwilayah Panitia Pemilihan Kecamatan dilamar yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
KLIK DI SINI UNTUK MENGUNDUH PENGUMUMAN