Berita KPU Balikpapan

Apel Senin Pagi Kali Ini Dikemas Berbeda

BALIKPAPAN—Pelaksanaan apel rutin yang dilaksanakan setiap Senin pagi kali ini berbeda dengan biasanya. Hal ini sesuai dengan surat edara Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 604/SDM.03.5-SD/05/KPU/VI/ 2021 tertanggal 30 Juni 2021 yang isinya himbauan tentang apel pagi. Di mana pelaksanaan apel pagi yang digelar setiap Senin pagi secara rutin itu berlangsung lancar yang digelar di halaman Kantor KPU Kota Balikpapan, Senin (05/07/2021).

Apel senin pagi kali ini, yang menjadi Inspektur Upacara adalah Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha dan komandan upacara adalah Hasanudin dari staff Sekretariat KPU Kota Balikpapan. Juga hadir seluruh komisioner, Sekretaris KPU Kota Balikpapan, para Kasubag dan staff Sekretariat KPU Kota Balikpapan.

Pada pelaksanaan apel kali ini ada sedikit penambahan acara dibandingkan dengan apel apel yang sudah pernah dilaksanakan sebelumnya. Diantaranya adalah penghormatan bendera merah putih diiringi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pembukaan UUD 1945 yang dibacakan oleh Sekretaris KPU Kota Balikpapan Drs Syabrani, pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia yang oleh Pelaksana Sekretariat KPU Kota Balikpapan Abdi Syahrir dan pembacaan Teks Pancasila yang dibacakan Inspektur upacara diikuiti oleh semua peserta upacara.

Dalam amanatnya, Noor Thoha menyampaikan agar apel yang dilaksanakan kali ini akan terus diberlakukan di setiap apel hari Senin. Sebab berdasarkan surat edaran dari KPU RI, apel ini wajib dilaksanakan sesuai dengan surat edaran tersebut. “Seperti penghormatan bendera merah putih diiringi dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya ini salah satu bagian yang wajib kita laksanakan. Dan ini berlaku di semua KPU di seluruh penjuru tanah air,” ujarnya.

Pada kesempatan itu pula, Noor Thoha dalam amanatnya menyampaikan, meningkatnya wabah Covid 19 di Balikpapan sudah sangat mengkhawatirkan, jika ada diantara staff yang ada di antara staff KPU Kota Balikpapan, maka bisa bekerja di rumah atau WFH. “Instruksi Gubernur Kaltim bisa dilakukan WFH jika sudah mencapai 100 persen. Kita belum memberlakukan karena kita masih di zona oranye,” ujarnya.

Lebih lanjut Noor Thoha menyampaikan KPU akan menerbitkan Surat Edaran (SE) dari jajaran KPU RI yang selanjutnya oleh pihak sekretaris akan menjadikan dasar untuk mengatur berapa jumlah yang WFH dan berapa jumlah yang WFO sesuai dengan SE yang sudah diterbitkan. “Kemudian untuk Komisioner, Sekretaris dan Kasubbag itu tidak berlaku untuk WFH. Namun kalau memang ada yang sakit, cukup izin. Itu ada masalah,” pungkasnya.

Setelah menyampaikan amanatnya acara ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin langsung inspektur upacara. Setelah pembacaan doa apel selesai dilaksanakan.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 353 kali