Berita KPU Balikpapan

Gandeng Universitas Mulawarman, KPU Kota Balikpapan Lakukan Kajian dan Riset

BALIKPAPAN—KPU Kota Balikpapan bersama Universitas Mulawarman melakukan perjanjian kerjasama tentang kajian dan riset problematika pencalonan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan pasangan calon tunggal di Kota Balikpapan Tahun 2020, yang digelar di ruang pertemuan rumah makan New Kenari Balikpapan, Sabtu (17/04/2021).

Acara penandatanganan perjanjian kerjasama itu dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha dengan Ketua Tim Riset Prof Aji Ratna Kusuma Msi disaksikan oleh seluruh Komisioner KPU Kota Balikpapan, Sekretaris KPU Kota Balikpapan Drs Syabrani, para Kasubbag Sekretariat KPU Kota Balikpapan dan anggota tim riset diantaranya, Dr HM Noor Msi, Dr Bambang Irawan Msi, Mohammad Taufik M Si, Daryono P. hD dan Muhammad Rizal MAP.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, KPU Kota Balikpapan mendapat tugas dari KPU RI untuk melakukan kajian dan riset terkait dengan laporan tahapan. Di mana KPU Kota Balikpapan diberikan ruang dan kesempatan untuk melakukan kajian dan riset yang bisa dilakukan secara swakelola dan bisa melakukan kerjasama dengan pihak lain. 

Eksensi dari kerjsama dengan pihak lain ini menurut Noor Thoha adalah mengungkap problematika pencalonan dengan calon tunggal. Harapannya tentu saja riset ini mendapatkan hasil secara obyektif. “Kerjasama ini memotret apa sesungguhnya yang terjadi adanya calon tunggal pada Pilkada Kota Balikpapan tahun 2020 yang lalu,” ujar Noor Thoha.

Ia juga menyampaikan pada Pilkada Kota Balikpapan yang lalu tentang calon tunggal memang sudah diatur di dalam regulasi. Namun jika dilihat dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kota Balikpapan itu ada 45 kursi, padahal untuk mengusung calon itu hanya 9 kursi. “Sebenarnyakan terbuka lebar untuk para partai politik untuk menghadirkan calon yang lain. Tetapi kenapa Parpol Parpol itu mengusung satu pasangan calon saja? Nah itu yang akan kita kaji secara obyektif,” imbuh Noor Thoha.

Noor Thoha juga menyebut, dengan adanya calon tunggal pada Pilkada yang lalu jangan sampai ada hipotesa atau dugaan dugaan yang dibangun di atas asumsi, seperti kekuatan uang dan lain lain yang sifatnya itu menghukumi calon atau siapapun yang dianggap tidak fair dalam melaksanakan pesta demokrasi ini. “Nah dengan adanya perjanjian kerjasama bersama Universitas Mulawarman ini bisa mengungkap tabir ini secara obyektif apa sesungguhnya yang terjadi,” pungkasnya.

Noor Thoha menyampaikan bahwa kajian dan riset problematika pencalonan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan pasangan calon tunggal ini akan membutuhkan waktu selama 42 hari.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 358 kali