Berita KPU Balikpapan

Anggota KPU Kota Balikpapan Hadiri Sidang Pemeriksaan Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tahun 2024

Anggota KPU Kota Balikpapan Divisi Hukum dan Pengawasan Syahrul Karim dan Mega Fariany Ferry selaku Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan didampingi Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM beserta Staf menghadiri Sidang pemeriksaan terhadap delapan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Jum'at, (23/9/22). Bertempat di Ruang Sidang Kantor Bawaslu Kaltim, agenda sidang kali ini yaitu pembacaan laporan, pembacaan jawaban dan pengesahan alat bukti dengan nomor laporan 01/ADM/BWSL-PROV/PEMILU/IX/2022, 02/ADM/BWSL-PROV/PEMILU/IX/2022, 03/ADM/BWSL-PROV/PEMILU/IX/2022, 04/ADM/BWSL-PROV/PEMILU/IX/2022, Nomor : 05/ADM/BWSL-PROV/PEMILU/IX/2022, 06/ADM/BWSL-PROV/PEMILU/IX/2022, 07/ADM/BWSL-PROV/PEMILU/IX/2022 dan Nomor : 07/ADM/BWSL-PROV/PEMILU/IX/2022.

Persiapkan Diksar Bagi Satuan Pengamanan, KPU Kota Balikpapan Ikuti Rapat Bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur

Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Pelatihan bagi Satuan Pengamanan KPU seluruh Indonesia, Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Ikhsanur serta PPNPN yang membidangi Pengamanan Dalam, Kehumasan, dan Protokol di Lingkungan Sekretariat KPU Kota Balikpapan mengikuti Rapat persiapan Pendidikan Dasar (Diksar) dan Pelatihan bagi Satuan Pengamanan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Rabu (14/09/2022) KPU telah bekerjasama dengan Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara Polda Metro Jaya (SPN PMJ) untuk melaksanakan pelatihan tersebut yang akan diikuti peserta dari 34 KPU Provinsi dan 514 KPU Kabupaten/Kota. Bertempat di Lido Cigombong Jawa Barat, Diksar dijadwalkan menjadi 4 Angkatan dan masing-masing Angkatan akan menempuh Diksar selama dua puluh satu hari. Melalui pelatihan ini, harapannya Satuan Pamdal akan mendapatkan pembinaan dari segi mental, pola pikir, perilaku, dan sikap disiplin dengan penerapan secara konsisten nilai dan makna bekerja yang meliputi komitmen, keteladanan, profesionalisme, integritas, kedisiplinan dan kemampuan teknis sesuai dengan fungsi mereka sebagai petugas pengamanan di lingkungan KPU Kota Balikpapan.

KPU Kota Balikpapan Ikuti Asistensi dan Evaluasi SKP PNS Tahun 2022

Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia perihal asistensi penyusunan dan evaluasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2022 , maka sekretariat KPU Kota Balikpapan mengikuti kegiatan Asistensi Penyusunan SKP secara daring yang dilaksanakan Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan diikuti oleh seluruh pegawai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, Selasa (13/9/2022). SKP yang terdiri dari hasil kerja utama dan tambahan disertai realisasinya dan capaian kerja perilaku BerAKHLAK sehingga mencapai sasaran kinerja pegawai yang diberikan umpan balik oleh atasan. Ada tujuh nilai dasar bagi ASN yang termaktub dalam BerAKHLAK, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Dengan diluncurkannya core values dan employer branding ASN tersebut boleh dikata merupakan langkah perubahan besar dan menjadi momentum percepatan transformasi ASN di seluruh Indonesia.

Sepakati Perbawaslu Pengawasan Pendaftaran-Verifikasi Parpol

Jakarta, kpu.go.id – Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menghasilkan kesimpulan, menyepakati draf Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, Senin (12/9/2022). Pada rapat yang dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, , Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan Parsadaan Harahap didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU Eberta Kawima, Kepala Biro Perundang-undangan KPU Nur Syarifah dan Kepala Biro Teknis Penyelenggara Melgia Carolina Van Harling, juga disepakati draf Perbawaslu terkait Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu (PAW) Bawaslu; Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu; Penanganan Temuan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Sebelumnya pada sesi pemaparan, Hasyim Asy’ari menyampaikan pasca RDP pertama KPU bersama penyelenggara lain, Bawaslu dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk membahas substansi dari draf peraturan Bawaslu yang sudah disampaikan pada RDP pertama dan akan disampaikan pada RDP berikutnya. Dalam forum tersebut Hasyim mengungkap, KPU telah menyampaikan kepada Bawaslu dan mendapat respon positif untuk dilakukan sejumlah penyesuaian. “Dan tadi sudah disampaikan pada paparan Bawaslu,” kata Hasyim. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota DKPP. (humas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Ketua KPU Kota Balikpapan Tegaskan Seluruh Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 Harus Kuasai Regulasi

KPU Kota Balikpapan laksanakan Apel Pagi, Senin(29/8/2022). Kegiatan ini diikuti oleh Jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Balikpapan. Bertindak selaku Pembina Apel, Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha. Dalam kesempatan ini Noor Thoha menegaskan kepada seluruh penyelenggara pemilu serentak 2024 harus menguasai regulasi dan tata cara dalam semua tahapan. Setelah proses verifikasi administrasi, KPU Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan memberikan pernyataan lolos atau tidaknya partai politik tertentu dalam proses verifikasi administrasi.  “Seluruh komunikasi dilakukan melalui SIPOL, kita tidak diperkenankan membuat statement yang bersifat seperti keputusan, misalnya KPU Kota Balikpapan menyampaikan kepada media maupun pihak eksternal bahwa parpol A lolos atau parpol B tidak lolos, itu tidak diperkenankan”, jelasnya. Selain itu, pelayanan terhadap parpol yang melakukan konsultasi harus tetap dilakukan, akan tetapi pelayanan yang diperbolehkan hanya sebatas teknis normatif saja. Data-data yang bersifat rahasia juga tidak boleh disampaikan kepada pihak eksternal. KPU juga harus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh partai politik sebagai langkah pencegakan terjadinya miskomunikasi antara KPU dengan partai politik. Noor Thoha menambahkan, segala bentuk penyampaian informasi terkait verifikasi administrasi keanggotaan parpol harus sesuai petunjuk teknis yang ada. KPU Kabupaten/Kota harus memegang rambu-rambu bahwa KPU Kabupaten/Kota tidak boleh mendahului juga tidak boleh terlambat, maka rentang waktu yang sudah diberikan harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Noor Thoha mengapresiasi hasil kerja tim verifikasi SIPOL KPU Kota Balikpapan atas kerja keras dan ketelitian selama proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dan berpesan supaya hal-hal seperti ini terus ditingkatkan dan selalu menjaga kekompakkan.  (kota-balikpapan.kpu.go.id/Taji)

Ketua dan Anggota KPU Balikpapan Hadiri Diseminasi Layanan Partai Politik

Ketua dan Anggota KPU Kota Balikpapan menghadiri diseminasi Layanan Partai Politik Tahun Anggaran 2022 dengan tema Peran Partai Politik dalam Mewujudkan Tatanan Kehidupan Masyarakat yang Adil dan Makmur yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kamis (11/08). Acara tersebut dihadiri oleh Kadiv Administrasi Hajrianor, Kabid Palayanan Hukum Munaji, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Yarnawati dan peserta kegiatan perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, Bawaslu Kota Balikpapan, Notaris Kota Balikpapan, Badan Kesbangpol Kota Balikpapan, KPU Kota Balikpapan, Lapas Kelas IIA Balikpapan, Rutan Kelas IIB Balikpapan, Bapas Kelas II Balikpapan, BAPPEDA LITBANG Kota Balikpapan, Kanim Kelas I TPI Balikpapan, Rudenim Balikpapan, Partai Politik, Akademisi Politeknik Negeri Balikpapan, Akademisi Universitas Balikpapan, Akademisi ITK Balikpapan,  dan perwakilan Mahasiswa. Acara diawali penyampaian laporan kegiatan dari Kabid Pelayanan Hukum Munaji, yang menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakanya acara tersebut yaitu untuk melakukan konsolidasi dan sinergitas antar stakeholder dalam rangka menyamakan persepsi berkaitan dengan peranan partai politik dan memberikan pemahaman serta informasi kepada masyarakat terkait permohonan pengesahan badan hukum partai politik sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, jelasnya.

🔊 Putar Suara