BALIKPAPAN-Pasal 131 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 telah mengamanatkan bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat. Bentuk partisipasi masyarakat tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, dan survei atau jajak pendapat terkait Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan. Pengawasan dilakukan oleh Pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran Pemilihan yang pada akhirnya menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan. Sedangkan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, namun ketiganya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan. Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai pemantau Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 dengan mekanisme sebagai berikut : Download di Sini