Berita KPU Balikpapan

KPU Kota Balikpapan Hitung Ulang Surat Suara di 25 TPS!

BALIKPAPAN_KPU Kota Balikpapan laksanakan amanah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 787 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 767  Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum tahun 2024 dengan menghitung ulang surat suara di 25 (dua puluh lima ) TPS di Kota Balikpapan untuk Pemilihan Umum DPR RI Tahun 2024.   

Berminat Jadi Pemantau Pemilihan, Simak Tata Caranya!

BALIKPAPAN-Pasal 131 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 telah mengamanatkan bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat. Bentuk partisipasi masyarakat tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, dan survei atau jajak pendapat terkait Pemilihan, dan penghitungan cepat hasil Pemilihan. Pengawasan dilakukan oleh Pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran Pemilihan yang pada akhirnya menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, sehingga masyarakat umum dapat melihat perkembangan penyelenggaraan Pemilihan. Sedangkan lembaga penghitungan cepat hasil pemilihan dapat menyajikan gambaran hasil perolehan suara dalam Pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Meskipun memiliki peran, tujuan dan mekanisme kerja yang berbeda, namun ketiganya memiliki kesamaan, yakni merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan. Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai pemantau Pemilihan Walikota dan wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024 dengan mekanisme sebagai berikut : Download di Sini

KPU Kota Balikpapan Terima Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survey dan Jajak Pendapat Dalam Pilkada 2024

Dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan mengumumkan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024. Untuk informasi pendaftaran dapat berkoordinasi langsung pada Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Kantor KPU Kota Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 19 Balikpapan atau dapat menghubungi Eno(HP.08115974030), Maya (HP.081238758258), Harun (HP.01352723609). Formulir dan Syarat Pendaftaran dapat didownload di sini.

DAFTAR CALON TETAP ( DCT ) ANGGOTA DPRD KOTA BALIKPAPAN DALAM PEMILU 2024

BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan telah mengumumkan Daftar Calon Tetap ( DCT ) Anggota DPRD Kota Balikpapan Dalam Pemilu Tahun 2024. Pengumuman DCT Salinan Keputusan KPU Kota Balikpapan LAMPIRAN SALINAN DCT 1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 4. Partai Golongan Karya ( Golkar ) 5. Partai Nasdem 6. Partai Buruh 7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) 8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 10. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) 11.Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA) 12.Partai Amanat Nasional (PAN) 13.Partai Bulan Bintang (PBB) 14.Partai Demokrat 15.Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 16.Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) 17.Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 24. Partai Ummat                                                                              

Daftar Calon Sementara ( DCS ) Anggota DPRD Kota Balikpapan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Salinan Keputusan KPU Kota Balikpapan Daftar Calon Sementara ( DCS )  1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 2. Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 4. Partai Golkar 5. Partai Nasdem 6. Partai Buruh 7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) 8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 10. Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) 11.Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA) 12.Partai Amanat Nasional (PAN) 13.Partai Bulan Bintang (PBB) 14.Partai Demokrat 15.Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 16.Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) 17.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)                                                                                  24.Partai Ummat

Populer

Belum ada data.