Berita KPU Balikpapan

KPU Kota Balikpapan Ikuti Asistensi dan Evaluasi SKP PNS Tahun 2022

Menindaklanjuti surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia perihal asistensi penyusunan dan evaluasi Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2022 , maka sekretariat KPU Kota Balikpapan mengikuti kegiatan Asistensi Penyusunan SKP secara daring yang dilaksanakan Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan diikuti oleh seluruh pegawai Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, Selasa (13/9/2022). SKP yang terdiri dari hasil kerja utama dan tambahan disertai realisasinya dan capaian kerja perilaku BerAKHLAK sehingga mencapai sasaran kinerja pegawai yang diberikan umpan balik oleh atasan. Ada tujuh nilai dasar bagi ASN yang termaktub dalam BerAKHLAK, yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Dengan diluncurkannya core values dan employer branding ASN tersebut boleh dikata merupakan langkah perubahan besar dan menjadi momentum percepatan transformasi ASN di seluruh Indonesia.

Sepakati Perbawaslu Pengawasan Pendaftaran-Verifikasi Parpol

Jakarta, kpu.go.id – Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menghasilkan kesimpulan, menyepakati draf Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, Senin (12/9/2022). Pada rapat yang dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, , Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan Parsadaan Harahap didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU Eberta Kawima, Kepala Biro Perundang-undangan KPU Nur Syarifah dan Kepala Biro Teknis Penyelenggara Melgia Carolina Van Harling, juga disepakati draf Perbawaslu terkait Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu (PAW) Bawaslu; Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu; Penanganan Temuan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Sebelumnya pada sesi pemaparan, Hasyim Asy’ari menyampaikan pasca RDP pertama KPU bersama penyelenggara lain, Bawaslu dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk membahas substansi dari draf peraturan Bawaslu yang sudah disampaikan pada RDP pertama dan akan disampaikan pada RDP berikutnya. Dalam forum tersebut Hasyim mengungkap, KPU telah menyampaikan kepada Bawaslu dan mendapat respon positif untuk dilakukan sejumlah penyesuaian. “Dan tadi sudah disampaikan pada paparan Bawaslu,” kata Hasyim. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota DKPP. (humas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Ketua KPU Kota Balikpapan Tegaskan Seluruh Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 Harus Kuasai Regulasi

KPU Kota Balikpapan laksanakan Apel Pagi, Senin(29/8/2022). Kegiatan ini diikuti oleh Jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Balikpapan. Bertindak selaku Pembina Apel, Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha. Dalam kesempatan ini Noor Thoha menegaskan kepada seluruh penyelenggara pemilu serentak 2024 harus menguasai regulasi dan tata cara dalam semua tahapan. Setelah proses verifikasi administrasi, KPU Kabupaten/Kota tidak diperbolehkan memberikan pernyataan lolos atau tidaknya partai politik tertentu dalam proses verifikasi administrasi.  “Seluruh komunikasi dilakukan melalui SIPOL, kita tidak diperkenankan membuat statement yang bersifat seperti keputusan, misalnya KPU Kota Balikpapan menyampaikan kepada media maupun pihak eksternal bahwa parpol A lolos atau parpol B tidak lolos, itu tidak diperkenankan”, jelasnya. Selain itu, pelayanan terhadap parpol yang melakukan konsultasi harus tetap dilakukan, akan tetapi pelayanan yang diperbolehkan hanya sebatas teknis normatif saja. Data-data yang bersifat rahasia juga tidak boleh disampaikan kepada pihak eksternal. KPU juga harus membangun komunikasi yang baik dengan seluruh partai politik sebagai langkah pencegakan terjadinya miskomunikasi antara KPU dengan partai politik. Noor Thoha menambahkan, segala bentuk penyampaian informasi terkait verifikasi administrasi keanggotaan parpol harus sesuai petunjuk teknis yang ada. KPU Kabupaten/Kota harus memegang rambu-rambu bahwa KPU Kabupaten/Kota tidak boleh mendahului juga tidak boleh terlambat, maka rentang waktu yang sudah diberikan harus dimanfaatkan sebaik mungkin. Noor Thoha mengapresiasi hasil kerja tim verifikasi SIPOL KPU Kota Balikpapan atas kerja keras dan ketelitian selama proses verifikasi administrasi keanggotaan partai politik dan berpesan supaya hal-hal seperti ini terus ditingkatkan dan selalu menjaga kekompakkan.  (kota-balikpapan.kpu.go.id/Taji)

Ketua dan Anggota KPU Balikpapan Hadiri Diseminasi Layanan Partai Politik

Ketua dan Anggota KPU Kota Balikpapan menghadiri diseminasi Layanan Partai Politik Tahun Anggaran 2022 dengan tema Peran Partai Politik dalam Mewujudkan Tatanan Kehidupan Masyarakat yang Adil dan Makmur yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim, Kamis (11/08). Acara tersebut dihadiri oleh Kadiv Administrasi Hajrianor, Kabid Palayanan Hukum Munaji, Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Yarnawati dan peserta kegiatan perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, Bawaslu Kota Balikpapan, Notaris Kota Balikpapan, Badan Kesbangpol Kota Balikpapan, KPU Kota Balikpapan, Lapas Kelas IIA Balikpapan, Rutan Kelas IIB Balikpapan, Bapas Kelas II Balikpapan, BAPPEDA LITBANG Kota Balikpapan, Kanim Kelas I TPI Balikpapan, Rudenim Balikpapan, Partai Politik, Akademisi Politeknik Negeri Balikpapan, Akademisi Universitas Balikpapan, Akademisi ITK Balikpapan,  dan perwakilan Mahasiswa. Acara diawali penyampaian laporan kegiatan dari Kabid Pelayanan Hukum Munaji, yang menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakanya acara tersebut yaitu untuk melakukan konsolidasi dan sinergitas antar stakeholder dalam rangka menyamakan persepsi berkaitan dengan peranan partai politik dan memberikan pemahaman serta informasi kepada masyarakat terkait permohonan pengesahan badan hukum partai politik sesuai ketentuan Permenkumham Nomor 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, jelasnya.

Masuki Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Kodim 0905/Balikpapan Tetap Sinergi Dengan KPU Kota Balikpapan

KPU Kota Balikpapan melakukan audiensi ke Kodim 0905/Balikpapan pada Selasa (9/8). Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menjaga hubungan antar lembaga yang baik sekaligus untuk bersilaturahmi dengan Dandim 0905/Balikpapan yang baru. Dandim 0905/Balikpapan, Kolonel Inf Faisal Rizal menerima dengan baik kunjungan Ketua KPU Kota Balikpapan beserta rombongan. Pada kesempatan ini Ketua KPU Kota Balikpapan menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya audiensi bersama Dandim 0905/Balikpapan adalah ingin menyampaikan pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2024. Seperti disampaikan, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan mengatur setiap tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 sekaligus menginformasikan bahwa tahapan yang saat ini sedang berlangsung yaitu Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Dengan audiensi ini pula Noor Thoha berharap seluruh personel di lingkungan Kodim 0905/Balikpapan dapat melakukan pengecekan apakah terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik, di laman infopemilu.go.id. Dandim 0905/Balikpapan menanggapi hal tersebut bahwa akan dilakukan pengecekan oleh petugas khusus terhadap personel TNI di Kota Balikpapan untuk memastikan anggotanya tidak ada yang terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik.

KPU Kota Balikpapan Sosialisasikan PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu

KPU telah mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sejak diundangkannya peraturan ini, KPU Kota Balikpapan telah bersiap untuk melakukan sosialisasi. Bersamaan dengan pengumuman pendaftaran partai politik peserta  pemilu, KPU Kota Balikpapan telah melakukan sosialisasi internal dan eksternal. Pada Hari Minggu, 31 Juli 2022, KPU Kota Balikpapan mengundang instansi terkait dan partai politik yang telah berbadan hukum untuk hadir pada kegiatan sosialisasi PKPU 4 2022 di Aula KPU Kota Balikpapan pukul 13.00 WITA. Undangan ini disampaikan melalui surat resmi dan juga menjadi ajang silaturahmi sekaligus penyamaan persepsi terkait peraturan mengenai Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sehingga tahapan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, berharap agar partai politik dapat meluruskan niat dan memahami secara utuh peraturan ini untuk memudahkan semua proses sampai pada penetapan peserta pemilu. Materi sosialisasi disampaikan oleh Mega Fariany Ferry sebagai Ketua Divisi Penyelenggaraan. Mega Fariany Ferry memberikan gambaran lengkap mengenai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian oleh Yan Fauzi Wardana dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengenai Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang akan dipakai dalam pendaftaran dan verifikasi. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh 19 (sembilan belas) partai politik yang terdiri dari 13 (tiga belas) partai lama dan 6 (enam) partai baru.

Populer

Belum ada data.